Bantuan Pemerintah (PKH, BLT, BPNT,Bansos) 2022

BLT – Bantuan Langsung Tunai  adalah salah satu contoh bantuan yang diberikan pemerintah bagi masyarakat. Saat ini pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat yang terdampak usahanya dikarenakan COVID 19. 


Bantuan Pemerintah (PKH, BLT, BPNT,Bansos) 2022
Bantuan Langsung Tunai

Jenis Bantuan Pemerintah 


Jenis bantuan pun bermacam macam yang disesuaikan dengan penerimanya dan untuk pendataan dilakukan oleh aparat desa yang disusun sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dikirimkan ke Kementerian sosial. Untuk bantuan bantuan yang diberikan oleh pemerintah bagi masyarakat diantaranya adalah


  • PKH (Program Keluarga Harapan)
  • BANSOS (Bantuan Sosial)
  • BPUM/UMKM (Bantuan Pemerintah untuk Usaha Kecil Menengah Masyarakat)
  • BLT (Bantuan Langsung Tunai)
  • BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

Program program tersebut tentunya sangat diharapkan untuk membantu seluruh masyarakat Indonesia supaya bisa dapat melanjutkan pencaharian mereka. Tidak dapat dipungkiri semenjak wabah COVID 19 ini telah membuat hampir seluruh masyarakat Indonesia jatuh dalam keterpurukan ekonomi. Oleh karena itu pemerintah pun berusaha keras memutar akal untuk bisa membantu masyarakat melalui program program diatas. Diharapkan program stimulan tersebut bisa mendongkrak perekenomian negara yang saat ini dalam keadaan was was.


Salah satu sektor yang sangat terpukul adalah sektor pariwisata yang merupakan sektor yang pendapatannya bergantung pada pemasukan dari wisatawan lokal dan juga wisatawan mancanegara. Sejak adanya larangan untuk bepergian dalam negeri dan juga menutup akses penerbangan dari luar negeri, para pelaku usaha jasa perjalanan wisata pun mau tidak mau harus membanting stir untuk dapat menghidupi keluarga mereka. Pelaku pelaku wisata seperti contohnya guide atau pemandu wisata tidak bisa lagi untuk bekerja dikarenakan tidak adanya tamu untuk sektor pariwisata. Sehingga dapat dilihat di lapangan ada yang bekerja sebagai petani ataupun buruh bangunan.


Pemerintah pun berkomitmen bagi masyarakat dengan menyuntikkan dana stimulan bagi para pelaku UMKM untuk dapat melanjutkan usaha mereka dengan cara memberikan Bantuan Pemerintah untuk Usaha Kecil Menengah (BPUM). Bank yang dipilih pun sebagai penyalur bantuan ini adalah BRI dan BNI. Kedua bank ini memberikan info lewat situs resmi mereka untuk para penerima bantuan.

 
Untuk urusan internal, pemerintah saat ini memberikan proyek bagi setiap kabupaten untuk perbaikan infrastruktur ataupun pengadaan proyek proyek desa seperti pembuatan tanggul. Kegiatan proyek ini membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat yang ada di kota sampai pedesaan sehingga roda perekonomian tetap jalan. Para pekerja proyek pun direkrut sebanyak banyaknya supaya bisa melaksanakan proyek dengan cepat. Untuk daerah perkotaaan biasanya direkrut dari kontraktor kontraktor penerima proyek dari pemerintah kota sedangkan untuk daerah pedesaan direkrut dari kelurahan ataupun bisa langsung melapor ke pimpinan desa yang ada di daerah masing masing.



Bantuan Pemerintah dan Penjelasannya


1. PKH


Untuk bantuan ini, para penerima terdaftar di Kementerian Sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikirimkan oleh desa. Kemudian Di setiap desa terdapat Pendamping PKH yang akan bertugas untuk memverifikasi dan memvalidasi apakah penerima bantuan tersebut layak untuk menerima.

Setiap penerima PKH akan menerima Kartu yang nantinya akan menjadi pegangan bagi masyarakat untuk mencairkan uang yang diterima di rekening PKH masing masing.

Syarat Penerima PKH 2022

  1. Keluarga miskin atau prasejahtera
  2. Memiliki kriteria ibu hamil/menyusui
  3. Memiliki anak dengan usia 0 samapai dengan 6 tahun
  4. Memiliki anak dengan kategori pendidikan SD, SMP, SMA atau sederajat
  5. Memiliki keluarga lanjut usia minimal 60 tahun
  6. Penyandang disabilitas, diutamakan merupakan penyandang disabilitas berat

Cara Mendaftar

Masyarakat bisa langsung melapor kepada rt/rw sekalian untuk berkonsultasi mengenai apakah bisa memenuhi persyaratan yang ada. Akan tetapi untuk daerah pedesaan sendiri sudah tersedia Pendamping PKH yang telah ditunjuk sebelumnya sehingga kualifikasi diterima atau tidak diputuskan oleh pendamping PKH yang ada di setiap desa. Jika sudah memenuhi kualifikasi maka akan diminta untuk pemasukan berkas seperti KTP dan KK.



2. BPUM atau BLT UMKM


Merupakan jenis bantuan pemerintah untuk bagi para pelaku usaha kecil menengah yang terdampak usahanya yang disebabkan oleh dampak COVID 19. Diharapkan untuk UKM UKM yang ada bisa menggunakan dana ini sebagai stimulan bagi setiap usaha yang sementara dijalani ataupun yang sementara dirintis. Para penerima bantuan ini yang memiliki rekening BRI, biasanya akan menerima notifikasi lewat sms banking. Untuk para penerima yang tidak memiliki rekening BRI bisa mengeceknya di eform.bri/bpum atau untuk BNI boleh dicek di banpresbpum.id. Untuk pengajuan ataupun permohonan bantuan pemerintah ini bisa lewat desa ataupun langsung ke dinas koperasi yang ada di daerah masing masing Kota atau Kabupaten.



Syarat penerima BPUM 

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bukan merupakan pegawai negeri
  3. Memiliki KTP
  4. Memiliki usaha yang sudah berjalan dengan dibuktikan surat dari pemerintah setempat yaitu Surat Keterangan Usaha (SKU)
  5. Tidak sedang menerima pembiayaan atau kredit dari perbankan

Untuk bantuan tersebut sangat diharapkan untuk kelangsungan usaha dari para pelaku ukm yang ada di daerah sehingga bisa memberikan dampak bagi ekonomi para pelaku tersebut. Setiap pelaku usaha pun saat ini harus bisa menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sekarang ini. Misalnya yang dibutuhkan saat ini adalah pangan sehingga jenis usaha ini bisa menjadi pilihan untuk dapat dilaksanakan.


3.BLT (Bantuan Langsung Tunai)


Jenis bantuan ini dilakukan secara tunai yang diberikan langsung kepada masyarakat lewat Pemerintah Desa. Beda dengan Bansos yang dicairkan lewat Kantor POS. Untuk tahun 2020 kisaran besar yang diterima oleh penerima ini yaitu RP.300,000. Dana ini diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa dan untuk penerimanya diverifikasi langsung dan didata oleh aparat desa.      

Bantuan Langsung Tunai saat ini masih menjadi bagian dari pemerintah desa. Pemerintah desa mencatat setiap penerima bantuan dengan berdasarkan kualifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah bagi masyarakat yang akan dipilih. Untuk penerima bantuan langsung tunai dari dana desa ini bisa di cek namanya di balai desa atau berkoordinasi langsung dengan rt/rw setempat. Anda bisa mengecek langsung jika nama anda masuk sebagai penerima bantuan.



4.Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)


Saat ini penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masing masing sudah diberikan kartu sembako. Kartu tersebut bisa dipakai untuk mengambil bantuan sembako yang diberikan. Jenis bantuan ini diberikan dengan nominal sebesar Rp.200,000 sebulan dan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan memfokuskan kepada keluarga penerima supaya bisa memenuhi kebutuhan pangan keluarga mereka. Adapun kualifikasi bagi para penerima bantuan ini

Syarat Penerima BPNT

  1. Merupakan warga miskin atau rentan miskin
  2. Bukan merupakan pegawai negeri (TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD)
  3. Warga terdampak covid atau yang telah menjadi korban Pemutusan Hubungan kerja (PHK)


Cara Mendaftar 

Warga bisa langsung mendaftar ke rt/rw setempat dengan membawa KK dan KTP atau bisa juga langsung mendaftar lewat situs resmi kemensos. Namun rt/rw biasanya datang kerumah dengan mendata warga warga yang sesuai dengan kriteria yang diberikan diatas.


Tentunya dengan adanya bantuan ini kamu bisa mengecek jenis bantuan apa yang bisa menjadi dalam kualifikasi bagi kamu.